Tugas Pokok dan Fungsi ( Topoksi )
berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006,
maka Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Sumbersalak
adalah :
1. Tugas pokok Kepala desa adalah
a. Menyelenggarakan urusan
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
b. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
c.
Mangajukan Rancangan Peraturan Desa.
d.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
e. Menyusun dan mengajukan
Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD.
f. Membina kehidupan masyarakat desa.
g. Membina perekonomian desa.
h. Mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif.
i.
Mewakili
desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewkakilin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan .
j.
Melakukan
kerjasama antar desa.
k. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah :
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat ,
kearsipan dan pelaporan.
b. Pelaksanaan Urusan Keuangan.
c. Pelaksanaan administrasi pemerintah,
pembangunan dan kemasyarakatan.
d. Pelaksanaan pekerjaan lain yang
ditugaskan oleh Kepala Desa.
Unsur Sekretaris Desa terdiri dari 5
( lima ) urusan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan dan kedudukan
sebagai pembantu Sekretris Desa.
Urusan yang dimaksud adalah :
1. Urusan Pemerintahan .
2. Urusan Ekonomi Pembangunan.
3. Urusan Kesejahteraan Rakyat.
4. Urusan Keuangan.
5. Urusan Umum.
Tugas-tugas Pokok Kepala Urusan
tersebut adalah :
1.
Tugas Pokok Kepala Urusan
Pemerintahan adalah :
a. Melaksanakan tugas kegiatan si
bidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk ), administrasi agrarian,
urusan transmigrasi serta monoigrafi desa.
b. Menginventarisir administrasi Tanah
Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai oleh DEsa serta administrasi Rukun Warga (RW)
dan Rukun Tetangga (RT).
c. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
d. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Desa.
2.
Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi
Pembangunan adalah :
a. Melaksanakan kegiatan di bidang
pembangunan meliputi , menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data
pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam
forum MUSREMBANG.
b. Menbina kelompok pendengar siaran
pedesaan, koperasi, lumbung desa dan perusahaan/perijinan serta Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDES ).
c. Meneliti dan mengadakan evaluasi
dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan
program pembangunan desa.
d. Membantu kegiatan usaha dan
menunjukkan pertanian, petrnakan dan perikanan.
e. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Sekretris Desa di bidang pembangunan.
f. Melaksanakan tugas yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.
3.
Tugas Pokok Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat adalah :
a. Mengadakan Pencatatan urusan
kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan
tentang nikah , talak dan rujuk.
b. Menyiapkan saran dan pertimbangan
dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga.
c. Membantu mengatur pemberian bantuan
kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
d. Mengadakan Usaha-usaha untuk
menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan social
lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
e. Membantu mengusahakan pengawas
penanggulangan gelandangan dan tuna susial.
f. Melaksanakan pembinaan di bidang
pendidikan , kebudayaan, tempat-tempat bersejarah , peningkatan kegiatan Keluarga
Berencana , Kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat
ibadah dan pembinaan badan-badan social dan perjanjiannya.
g. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Sekretaris Desa di bidang kesejahteraan rakyat.
h. Melaksanakan tugas yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.
4.
Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan
adalah :
a. Mengolah administrasi keuangan desa,
menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan
dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
b. Menyelesaikan administrasi
pelaksanaan pembayaran.
c. Menyusun Rancangan APBDesa dan
mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan.
d. Membantu kelancaran pemasukan
PADesa.
e. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Sekretaris Desa di bidang Keuangan.
f. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh sekretaris Desa.
5.
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
adalah :
a. Menyelenggarakan penyusunan ,
pengetikan / penggandaan proses surat
menyurat serta pengirimannya.
b. Mengatur dan menata surat yang
dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
c. Mengatur rumah tangga Sekretariat
desa, khususnya kebutuhan kantor.
d. Menyimpan, memelihara dan
mengamankan arsip , buku - buku inventaris , dokumen ,
mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada
semua urusan.
e. Mengurus pemeliharaan kendaraan
Dinas Kabupaten Jember dan kebersihan kantor.
f. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Desa.
6.
Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong
Tani adalah :
a. Membina dan mengkoordinasikan
gabunganb kelompok tani atau kelompok tani yang ada di Desa.
b. Membina dan
mengkoordinasikan gabungan Himpunan Petani Pemakai Air ( HIPPA )
atau kelompok HIPPA yang ada di Desa.
c. Melaksanakan tugas yang diberikan
oleh Kepala Desa .
Tugas Pemerintah Desa :
1.
Memimpin
penyelenggaran Pemdes berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama BPD
2.
Mengajukan
Rencana Peraturan Desa
3.
Menetapkan
Peraturan Desa
4.
Mengajukan
Rencana APBDes
5.
Membina
kehidupan Masyarakat Desa
6.
Membina
perekonomian Desa
7.
Mengkoordinasiakan
Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
8.
Meningkatkan
Kesejahteraan rakyat
9.
Ketentraman
dan ketertiban
10.
Menjalin
hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes
11.
Pengembangan
Pendapatan Desa dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar