Senin, 15 September 2014

PELAYANAN PERSURATAN DESA



1.      Cara Mengurus Akte Kelahiran
  •    Surat pengantar RT /RW
  •    Foto Copy Kartu Keluarga( KK )
  •    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
  •    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 2 orang Saksi
  • Akte Nikah
  •  Kena Lahir dari desa
  • Biaya Administrasi desa Rp 250.000,-

2.      Cara  Mengurus Kartu Keluarga( KK )
  •  Surat pengantar RT / RW
  • Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Akte kelahiran / Kena lahir 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Blangko FF.01 dari Dispenduk
  • Biaya administrasi di desa Rp50.000,-

3.      Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
  • Surat pengantar RT / RW
  • Pengantar dari Desa( KP 1 )
  • Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
  •  Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
  • Biaya administrasi di desaRp 50.000,-

4.      Cara Mengurus Surat Nikah
  •  Surat Pengantar RT / RW
  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  •  Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  • Langsung ke Kaur Kesra / pak  80.000,-

5.      Cara  Mengurus Surat Pindah Tempat
  •  Surat pengantar RT / RW
  •  Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar Ukuran 4x6
  •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
  • Biaya administrasi di desaRp 300.000,-

6.      Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
  •  Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
  • Pas photo Ukuran 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  • BiayaAdministrasi desaRp 50.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar