1.
Cara Mengurus Akte Kelahiran
- Surat pengantar RT /RW
- Foto Copy Kartu Keluarga( KK )
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 2 orang Saksi
- Akte Nikah
- Kena Lahir dari desa
- Biaya Administrasi desa Rp 250.000,-
2.
Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
- Surat pengantar RT / RW
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte kelahiran / Kena lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
- Biaya administrasi di desa Rp50.000,-
3.
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
- Biaya administrasi di desaRp 50.000,-
4.
Cara Mengurus Surat Nikah
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / pak 80.000,-
5.
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar Ukuran 4x6
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
- Biaya administrasi di desaRp 300.000,-
6.
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo Ukuran 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- BiayaAdministrasi desaRp 50.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar