Selasa, 16 September 2014

SAYONARA






Hari ini adalah hari terkahir Pelatihan Desa OnLine Gelombang Ke II. Semoga kita masih bisa bertemu kembali pada kesempatan berikutnya ...
Kenal Dengan Kalian Semua itu adalah Pengalaman yang tak terlupakan, Banyak Pelajaran dan Pengalaman yang saya dapatkan selama 15 Hari hari  Pelatihan di Magistra Utama Jember ini. Semoga semua yang saya dapatkan bisa bermanfaat Untuk semuanya, dan Untuk Desa Sumbersalak Khususya...





Thank you Magistra Utama .....
Thank you Para Instruktur......
 Thank you Temen-temen ....
Thanks Buat semuanya....


I' ll Missing U all Guys

Jember, 16 September 2014

Senin, 15 September 2014

PELAYANAN PERSURATAN DESA



1.      Cara Mengurus Akte Kelahiran
  •    Surat pengantar RT /RW
  •    Foto Copy Kartu Keluarga( KK )
  •    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
  •    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 2 orang Saksi
  • Akte Nikah
  •  Kena Lahir dari desa
  • Biaya Administrasi desa Rp 250.000,-

2.      Cara  Mengurus Kartu Keluarga( KK )
  •  Surat pengantar RT / RW
  • Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Akte kelahiran / Kena lahir 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Blangko FF.01 dari Dispenduk
  • Biaya administrasi di desa Rp50.000,-

3.      Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
  • Surat pengantar RT / RW
  • Pengantar dari Desa( KP 1 )
  • Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 2 ( dua ) lembar
  •  Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
  • Biaya administrasi di desaRp 50.000,-

4.      Cara Mengurus Surat Nikah
  •  Surat Pengantar RT / RW
  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  •  Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  • Langsung ke Kaur Kesra / pak  80.000,-

5.      Cara  Mengurus Surat Pindah Tempat
  •  Surat pengantar RT / RW
  •  Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar Ukuran 4x6
  •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
  • Biaya administrasi di desaRp 300.000,-

6.      Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
  •  Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
  • Pas photo Ukuran 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  • BiayaAdministrasi desaRp 50.000,-

Kamis, 11 September 2014

OFFICIAL SKYPE DESA SUMBERSALAK

Untuk melakukan Video Call melalui Skype temen-temen bisa mengunjungi Skype Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember   dengan
 ID SKYPE  desa.sumbersalak
Dengan menggunakan BerSkype  Ria Temen-temen bisa lebih dekat dan lebih Akrab dengan Web Master Desa Sumbersalak beserta perangkat Desa Sumbersalak  yang lainnya. 
Dengan Skype seolah-olah kita melakukan percakapan  melalui computer tapi seolah-olah kita melakukannya secara face to face (beratatap muka secara Langsung).



Kamis, 04 September 2014

WELCOME TO SUMBERSALAK



Ini adalah website Resmi Desa Sumbersalak Kecamatan ledokombo Kabupaten Jember.

Web Site ini didirikian setelah Menguikuti Pelatihan Desa Online Gelombang II yaitu pada tanggal 01 September sampai dengan 16 September  tahun 2014 di Kampus Magistra Utama jember. yang bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mengakses semua informasi yang ada di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember serta memperkenalkan Desa Sumbersalak yang selama ini belum dikenal sebelumnya kepada masyarakat sekitar.

 

By: " Ika Indawati "


Rabu, 03 September 2014

Peserta Pelatihan Desa OnLine Gelombang Ke II


















VISI DAN MISI

Adapun Visi Dan Misi Desa Sumbersalak adalah sebagai berikut:    

    A.     Visi dan Misi
1.      Visi
Mewujudkan Desa Sumbersalak yang “Gemah Ripah Loh Cinawi”
2.      Misi
a.      Mengurangi angka  Pengangguran dan Pengusahaan Lapangan Kerja
b.      Memberikan Pelayanan Prima.
c.       Meningkatkan kwalitas Sumberdaya Manusia (SDM)

d.      Menjaga Ketentraman, Ketertiban untuk mewujudkan Desa yang aman dan makmur

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA SUMBERSALAK KECAMATAN LEDOKOMBO KABUPATEN JEMBER




Tugas Pokok dan Fungsi ( Topoksi ) berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006, maka Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Sumbersalak   adalah :
1.      Tugas pokok Kepala desa adalah
a.       Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
b.      Memimpin  penyelenggaraan pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
c.         Mangajukan Rancangan Peraturan Desa.
d.         Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
e.       Menyusun  dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
f.       Membina kehidupan masyarakat desa.
g.      Membina perekonomian desa.
h.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
i.        Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewkakilin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan .
j.        Melakukan kerjasama antar desa.
k.      Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2.      Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah :
a.       Pelaksanaan urusan surat menyurat , kearsipan dan  pelaporan.
b.      Pelaksanaan Urusan Keuangan.
c.       Pelaksanaan administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
d.      Pelaksanaan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.

Unsur Sekretaris Desa terdiri dari 5 ( lima ) urusan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan dan kedudukan sebagai pembantu Sekretris Desa.
Urusan yang dimaksud adalah :
1.    Urusan Pemerintahan .
2.    Urusan Ekonomi Pembangunan.
3.    Urusan Kesejahteraan Rakyat.
4.    Urusan Keuangan.
5.    Urusan Umum.

Tugas-tugas Pokok Kepala Urusan tersebut adalah :

1.      Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan adalah :
a.       Melaksanakan tugas kegiatan si bidang administrasi penduduk ( Kartu Tanda Penduduk ), administrasi agrarian, urusan transmigrasi serta monoigrafi desa.
b.      Menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dikuasai oleh DEsa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
c.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. 
     
2.      Tugas Pokok Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan adalah :
a.       Melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi , menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSREMBANG.
b.      Menbina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbung desa dan perusahaan/perijinan serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ).
c.       Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa.
d.      Membantu kegiatan usaha dan menunjukkan pertanian, petrnakan dan perikanan.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretris Desa di bidang pembangunan.
f.       Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

3.      Tugas Pokok Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat adalah :
a.       Mengadakan Pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah , talak dan rujuk.
b.      Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olahraga.
c.       Membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
d.      Mengadakan Usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan social lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
e.       Membantu mengusahakan pengawas penanggulangan gelandangan dan tuna susial.
f.       Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan , kebudayaan, tempat-tempat bersejarah , peningkatan kegiatan Keluarga Berencana , Kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan social dan perjanjiannya.
g.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang kesejahteraan rakyat.
h.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

4.      Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan adalah :
a.       Mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur.
b.      Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.
c.       Menyusun Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan.
d.      Membantu kelancaran pemasukan PADesa.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Keuangan.
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa.



5.      Tugas Pokok Kepala Urusan Umum adalah :
a.       Menyelenggarakan penyusunan , pengetikan / penggandaan  proses  surat    menyurat      serta pengirimannya.
b.      Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa.
c.       Mengatur rumah tangga Sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor.
d.      Menyimpan,  memelihara  dan  mengamankan  arsip , buku - buku  inventaris ,  dokumen , mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua urusan.
e.       Mengurus pemeliharaan kendaraan Dinas Kabupaten Jember dan kebersihan kantor.
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

6.      Tugas Pokok Kepala Urusan Pamong Tani  adalah :
a.       Membina dan mengkoordinasikan gabunganb kelompok tani atau kelompok tani yang ada di Desa.
b.      Membina dan  mengkoordinasikan  gabungan  Himpunan Petani Pemakai Air  ( HIPPA )  atau kelompok HIPPA yang ada di Desa.
c.       Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa .

Tugas Pemerintah Desa : 
1.      Memimpin penyelenggaran Pemdes  berdasarkan  kegiatan yang di tetapkan  bersama BPD 
2.      Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3.      Menetapkan Peraturan Desa
4.      Mengajukan Rencana APBDes
5.      Membina kehidupan Masyarakat Desa
6.      Membina perekonomian Desa
7.      Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat
8.      Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
9.      Ketentraman dan ketertiban
10.  Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes
11.  Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya