Perjanjian Kerja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi
Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT)
di Hadiri Oleh Bpk. Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan BPD |
Tepat Pada Hari Selasa
Tanggal 08 September 2015 bertempat di Kantor Desa Sumbersalak, Pihak TANOKER
Bersama Pemerintahan Desa sumbersalak Melakukan MOU Perjanjian Kerja Sama
Progrma Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran yang
Selanjutnya di Sebut PPIT. PPIT ini di
bentuk dan di operasikan di Balai Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo. Program ini mempunyai beberapa Prinsip yaitu
:
1. Akuntabel, di dalam
menjalankan PPIT harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Stakeholder dan
Publik;
2. Transparan, segala hal
yang etrkait dengan pelaksanaan PPIT yang masuk dalam katagori Informasi Publik
harus dapat di akses oleh Publik sesui
dengan Perundang-Undangan;
3. Anti Kekerasan, Tidak
mempraktikkan atau menggunakan kekerasan dan tidak memberikan toleransi
terhadap kekerasan fisik maupun psikis;
Penadatangan Perjanjian kerja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT) oleh Bpk. Kades dan Ketua Tanoker |
Penadatangan Perjanjian Kerja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT) oleh Bpk. Camat dan Ketua BPD |
4. Keberpihakan kepada buruh
Migran, selaluu berorientasi pada pemenuhan hak-hak buruh migran dan memberikan
kesempatan kepada Buruh Migran terlibar dalam program PPIT;
5.
Professional,
Mengedepankan Kualitas Kerja memenuhi standar yang ditentukan dan selalu mengembangkan
inovasi yang diperoleh dari hasil pembelajaran;
6.
Keberlanjutan,
Mengutamakanprinsip keberlanjutan dan oleh karena itu dalam setiap pelaksaan
PPIT berorientasi pada pemeberdayaan, memampukan penerima manfaat agar mandiri;
Potong Tumpeng |
7.
Anti Fraud, Fraud adalah
penyimpangan terhadap laporan keuangan atau catatan lainnya oleh pihak internal
atau eksternal organisasi untuk menutupi penyalahgunaan asset/ dana untuk
kepentingan pribadi atau kelompok;
8.
Tidak terlibat dalam
bisnis penempatan Buruh Migran ke luar Negeri.
Kunjungan ke Ruang PPIT |
Jadi dengan adanya PPIT ini Pihak Tanoker bersama Pemerintahan
Desa Sumbersalak berharap adanya kerja sama yang baik antara buruh Migran yang
tersebar dibeberapa Negara maupun Luar Pulau untuk bisa menjalin komunikasi
yang baik, dengan cara Memberikan data yang lengkap, daerah tujuan Kerja,
kelengkapan admistrasi yang dibutuhkan, agen pendamping, serta kelengkapan
administrasi yang lain, sehingga Pihak desa bersama TANOKER bisa mengetahui
Kemana dan dimana Migran tersebut bekerja. Dan Menjadi Migran RESMI agar tidak
mendapatkan masalah-masalah seperti yang sering terjadi selama ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusMohon maaf, ada yang saya hendak tanyakan terkait dengan Perdes N0.05 th 2015 di desa Sumbersalak itu sudah di sah kan atau masih dalam bentu rancangan ? Karena saya salut terhadap desa Sumbersalak yang benar- benar mempedulikan masyarakatnya hingga adanya perdes tsb.