Selasa, 15 September 2015

Perjanjian Kerja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT)


di Hadiri Oleh Bpk. Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan BPD
Tepat Pada Hari Selasa Tanggal 08 September 2015 bertempat di Kantor Desa Sumbersalak, Pihak TANOKER Bersama Pemerintahan Desa sumbersalak Melakukan MOU Perjanjian Kerja Sama Progrma Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran yang Selanjutnya di Sebut PPIT.  PPIT ini di bentuk dan di operasikan di Balai Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo.  Program ini mempunyai beberapa Prinsip yaitu :
1. Akuntabel, di dalam menjalankan PPIT harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Stakeholder dan Publik;
2. Transparan, segala hal yang etrkait dengan pelaksanaan PPIT yang masuk dalam katagori Informasi Publik harus dapat di akses  oleh Publik sesui dengan Perundang-Undangan;
3. Anti Kekerasan, Tidak mempraktikkan atau menggunakan kekerasan dan tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan fisik maupun psikis;
erja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT) oleh Bpk. Kades dan Ketua Tanoker
Penadatangan Perjanjian kerja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT) oleh Bpk. Kades dan Ketua Tanoker
Penadatangan Perjanjian Kerja Sama Program Pusat Pelayanan Informasi Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPIT) oleh Bpk. Camat dan Ketua BPD 
4.  Keberpihakan kepada buruh Migran, selaluu berorientasi pada pemenuhan hak-hak buruh migran dan memberikan kesempatan kepada Buruh Migran terlibar dalam program PPIT;
5.    Professional, Mengedepankan Kualitas Kerja memenuhi standar yang ditentukan dan selalu mengembangkan inovasi yang diperoleh dari hasil pembelajaran;
6.    Keberlanjutan, Mengutamakanprinsip keberlanjutan dan oleh karena itu dalam setiap pelaksaan PPIT berorientasi pada pemeberdayaan, memampukan penerima manfaat agar mandiri;

Potong Tumpeng 
7.    Anti Fraud, Fraud adalah penyimpangan terhadap laporan keuangan atau catatan lainnya oleh pihak internal atau eksternal organisasi untuk menutupi penyalahgunaan asset/ dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
8.    Tidak terlibat dalam bisnis penempatan Buruh Migran ke luar Negeri.


Kunjungan ke Ruang PPIT
Jadi dengan adanya PPIT ini Pihak Tanoker bersama Pemerintahan Desa Sumbersalak berharap adanya kerja sama yang baik antara buruh Migran yang tersebar dibeberapa Negara maupun Luar Pulau untuk bisa menjalin komunikasi yang baik, dengan cara Memberikan data yang lengkap, daerah tujuan Kerja, kelengkapan admistrasi yang dibutuhkan, agen pendamping, serta kelengkapan administrasi yang lain, sehingga Pihak desa bersama TANOKER bisa mengetahui Kemana dan dimana Migran tersebut bekerja. Dan Menjadi Migran RESMI agar tidak mendapatkan masalah-masalah seperti yang sering terjadi selama ini. 

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum
    Mohon maaf, ada yang saya hendak tanyakan terkait dengan Perdes N0.05 th 2015 di desa Sumbersalak itu sudah di sah kan atau masih dalam bentu rancangan ? Karena saya salut terhadap desa Sumbersalak yang benar- benar mempedulikan masyarakatnya hingga adanya perdes tsb.

    BalasHapus